Agung Soroti Fungsi KASN Diserahkan ke KemenPAN-RB: Jangan Jadi Lembaga ‘Super Body’

03-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro. Foto: Mentari/nr

 

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. Setelah disahkannya UU ASN tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro berharap apa yang sudah diputuskan dalam UU tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

 

"Sekarang yang perlu dicatat adalah sebagus apapun formulasi kebijakan, sebagus apapun aturan itu dibuat, kalau dasar filosofinya sudah bagus, kemudian implementasi serta sosialisasinya tidak maksimal, saya rasa sangat disayangkan," ujar Agung kepada Parlementaria, baru-baru ini, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

 

Lebih lanjut, Agung berharap penuh agar pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bisa memaksimalkan peran itu sebagai lembaga penyelenggara urusan ASN. Salah satu yang ditekankan Agung adalah soal dihapusnya Komisi ASN (KASN) yang kemudian kewenangannya dipegang oleh KemenPAN dan RB.

 

Ia mengatakan KemenPAN dan RB harus bijak dalam melaksanakan kewenangan tersebut. "Kami berharap agar KemenPAN-RB ini bijak, jangan menjadi lembaga super body. Proses perumusan kebijakannya tentang ASN ada di sana. Kemudian implementasinya, pengawasan, dan evaluasi ada di KemenPAN," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Agung pun mengingatkan agar nantinya KemenPAN-RB dapat berkonsultasi dengan DPR RI dalam hal ini Komisi II dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan terhadap ASN, termasuk ketika rekrutmen orang-orang yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap ASN.

 

"Fungsi-fungsi pengawasannya harus melalui konsultasi dan pembahasan bersama DPR RI dalam hal ini Komisi II. Termasuk di dalamnya adalah rekrutmen orang-orang yang nantinya punya kewenangan pengawasan terhadap ASN, sehingga tidak hanya eksekutif atau pemerintah sentris, tetapi ada lembaga pengawasan dalam legislatif dan juga unsur, pelibatan unsur-unsur tokoh masyarakat," tutupnya. (far, bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Komisi II Soroti Penyerapan Dana Transfer ke Daerah di Jawa Timur
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dan realisasi Dana...
Daerah Mandiri Fiskal, Gus Khozin Apresiasi Kota Malang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas keberhasilannya dalam...
Mardani Ali Sera Sambut Positif Pelantikan 2.703 PPPK Tahap I Pemda DKI
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang...